Mana Yang Lebih Baik Antara PT atau CV Dalam Mendaftarkan Formulir Perusahaan Anda di Indonesia

 Sebelum membahas mana yang lebih baik antara PT atau CV dalam mendaftarkan perusahaan di Indonesia, Menurut Jasa Pendirian PT CV Koperasi Yayasan GHABS  ada baiknya anda mengetahui sedikit apa itu PT dan CV.

 


PT adalah badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal yang terdiri dari saham. Perusahaan dimiliki oleh pemegang saham, dan saham perusahaan tidak didaftarkan kepada pemilik tertentu, sehingga dapat diperdagangkan di pasar saham umum. (sumber: Wikipedia )

 

CV adalah persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang menitipkan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin. CV biasanya dibuat dengan akta dan harus didaftarkan. Tapi persekutuan ini bukan badan hukum (sama dengan firma), jadi tidak memiliki kekayaan sendiri. (sumber: Wikipedia )

 

PT dan CV tentunya memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Berikut beberapa keunggulan PT dan CV yang dapat Anda pertimbangkan untuk kebutuhan perusahaan Anda sendiri, sehingga Anda dapat memilih antara PT atau CV untuk mendaftarkan perusahaan Anda di Indonesia.


PT

 1. Sistem

Kepemilikan Lebih Jelas Sistem Kepemilikan di PT disusun berdasarkan kepemilikan saham. Ini akan sangat membantu jika sewaktu-waktu Anda ingin menjual kepemilikan Anda.

 

2. Akses Bisnis Lebih Luas

Jika ingin perusahaan memiliki akses bisnis yang lebih luas seperti mengikuti proyek, maka mendirikan PT adalah pilihan yang tepat. Sebagian besar proyek tender publik dan swasta hanya menerima partisipasi perusahaan dengan bentuk PT.


3. Kegiatan Usaha yang Lebih Beragam

Beberapa bidang usaha diwajibkan oleh undang-undang untuk menggunakan badan usaha untuk beroperasi. Jika Anda ingin membangun bisnis di bidang tertentu seperti Bank, Rumah Sakit, jasa outsourcing atau penanaman modal asing, maka Anda disarankan untuk memilih badan usaha PT.


4. Berbadan Hukum Bentuk

usaha PT disahkan oleh Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia). Hal ini sebenarnya menguntungkan karena bentuk usaha PT lebih aman secara hukum.


CV

 1. Tidak Ada Modal Minimum

Untuk mendirikan PT, Anda harus memulai bisnis dengan setoran minimal di atas 50 juta rupiah. Tetapi jika Anda membuat CV, Anda tidak harus memiliki modal minimum dan dapat tetap berdiri dan beroperasi.


2. Nama Perusahaan yang Lebih Tepat

Seringkali dalam membuat PT, pilihan nama Anda harus diganti seperti yang telah digunakan oleh perusahaan lain. Namun jika mendirikan CV, aturan ini tidak berlaku sehingga Anda bisa menggunakan nama yang diinginkan untuk melakukan aktivitas bisnis Anda.

 

3. Sistem Pengambilan Keputusan Lebih Cepat

Berbeda dengan PT dimana pengambilan keputusan besar harus disetujui terlebih dahulu melalui RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), aturan ini tidak berlaku dalam bentuk usaha CV. Jadi, jika perusahaan berada dalam situasi di mana keputusan harus diambil dengan cepat, CV dapat mengambil keputusan secara langsung tanpa harus melalui proses rapat dan eksekusi untuk kepentingan perusahaan. Hal ini juga berlaku untuk perubahan anggaran dasar. Pemilik dapat langsung membuat akta perubahan untuk membuat akta perubahan tanpa melakukan rapat pengurus.

 

4. Sistem Perpajakan Lebih Mudah

CV bukanlah badan usaha yang berbadan hukum. Ini mungkin tampak sebagai kelemahan, tetapi sebenarnya bermanfaat dalam hal pajak. Penghasilan CV yang diterima pada akhir tahun hanya dikenakan pajak satu kali untuk pajak perusahaan. Bagi hasil yang diterima pemilik CV tidak dikenakan pajak dan termasuk dalam PPh (Pajak Penghasilan) bukan objek.

 

Pada akhirnya pengusaha harus kembali menyesuaikan dengan kebutuhan perusahaan itu sendiri, baru memutuskan memilih bentuk perusahaan antara PT atau CV yang masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Peran Teknologi Cleanroom dalam Meningkatkan Kualitas Produksi di Industri Manufaktur

Menjaga Kesejukan Hunian dengan Pendingin Udara yang Efektif

Guna Menjaga Sinergitas dan Soliditas, TNI-POLRI Olahraga Bersama